Bakamla Candisari

Loading

Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Candisari menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, termasuk wilayah perairan Candisari. Regulasi ini mengatur segala aspek operasional dan penegakan hukum maritim di laut, dari patroli hingga penanganan kasus pencemaran laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Candisari:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan ruang laut, pemanfaatan sumber daya alam di laut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut. Sebagai lembaga pengawas keamanan laut, Bakamla Candisari berperan dalam memastikan semua aktivitas di laut sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keamanan.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • UU ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, termasuk kewajiban kapal untuk memenuhi standar keselamatan serta kewajiban pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Candisari bertugas untuk mengawasi dan memastikan kapal yang beroperasi di wilayah Candisari mematuhi aturan keselamatan yang berlaku.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

  • UU ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Bakamla Candisari berperan dalam mengawasi wilayah ZEE di perairan Candisari, termasuk mencegah kegiatan ilegal seperti illegal fishing dan penyelundupan.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

  • Perpres ini mengatur pembentukan dan tugas pokok Bakamla RI, termasuk pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah laut Indonesia. Bakamla Candisari melaksanakan tugas berdasarkan peraturan ini, yang mencakup patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan bencana laut.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut dan Pengendalian Pencemaran Laut

  • Peraturan ini mengatur tentang pengawasan sumber daya alam laut dan pencegahan pencemaran laut, baik yang disebabkan oleh kapal maupun aktivitas lainnya. Bakamla Candisari berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pencemaran laut dan memastikan kegiatan di laut tidak merusak lingkungan.

6. Peraturan Bakamla Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Pengawasan Laut

  • Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur operasional yang harus diikuti dalam melakukan pengawasan di laut. Bakamla Candisari menerapkan SOP ini dalam setiap kegiatan operasional, termasuk patroli rutin, penegakan hukum, serta penanganan bencana di laut.

7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pelayaran

  • Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan keselamatan pelayaran, termasuk persyaratan bagi kapal dan operator pelayaran. Bakamla Candisari berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa kapal yang beroperasi di wilayahnya mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

8. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Keamanan Laut

  • Peraturan ini mengatur tentang penanganan keamanan laut yang melibatkan Bakamla, baik dalam hal pengawasan, penegakan hukum, maupun kerjasama dengan instansi lain. Di dalamnya termasuk prosedur dalam menanggapi insiden atau pelanggaran yang terjadi di laut, serta langkah-langkah koordinasi dengan TNI AL dan Polri.

9. Konvensi Internasional tentang Keamanan Kehidupan di Laut (SOLAS)

  • SOLAS adalah konvensi internasional yang mengatur tentang standar keselamatan kapal dan pelaut. Bakamla Candisari berperan dalam memastikan bahwa kapal yang beroperasi di wilayah perairannya mematuhi ketentuan keselamatan internasional ini, khususnya terkait peralatan keselamatan dan prosedur operasional kapal.

10. Peraturan tentang Penanggulangan Pencemaran Laut

  • Regulasi ini mengatur tentang kewajiban untuk mencegah dan menangani pencemaran yang terjadi di laut, baik yang disebabkan oleh limbah industri, tumpahan minyak, atau bahan berbahaya lainnya. Bakamla Candisari berperan aktif dalam pengawasan dan penanggulangan pencemaran laut di wilayahnya, serta bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani insiden pencemaran.

Bakamla Candisari bertugas untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di perairan Candisari dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui pelaksanaan regulasi ini, kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian laut, menegakkan hukum maritim, serta memastikan keamanan dan keselamatan semua pihak yang beraktivitas di laut.