Bakamla Candisari

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Candisari dirancang untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan di wilayah perairan Candisari berjalan dengan profesional, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa SOP utama yang diikuti oleh Bakamla Candisari:

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Untuk menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Candisari serta mengawasi aktivitas kapal yang berlayar.
  • Prosedur:
    • Patroli dilakukan secara rutin dengan jadwal yang telah ditentukan.
    • Kapal patroli harus dalam kondisi baik dan dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi yang memadai.
    • Petugas harus memeriksa identitas kapal yang melintas, memverifikasi dokumen kapal, dan memantau kegiatan kapal di laut.
    • Jika ditemukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, kapal akan dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Setiap kejadian dan temuan selama patroli harus didokumentasikan dalam laporan harian.

2. Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menegakkan hukum maritim di perairan Candisari untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang merugikan negara, masyarakat, atau ekosistem laut.
  • Prosedur:
    • Identifikasi kapal yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti illegal fishing, penyelundupan, atau pelanggaran aturan pelayaran.
    • Jika pelanggaran terdeteksi, petugas harus menghentikan kapal yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan dokumen serta kondisi kapal.
    • Tindak lanjut terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyitaan barang bukti jika diperlukan.
    • Laporan hasil penindakan harus diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Penanggulangan Bencana dan Kecelakaan Laut

  • Tujuan: Menyediakan respons cepat terhadap situasi darurat di laut untuk menyelamatkan korban dan mencegah kerugian lebih lanjut.
  • Prosedur:
    • Tim Bakamla Candisari harus siap siaga 24 jam untuk memberikan bantuan dalam kasus bencana atau kecelakaan laut.
    • Penilaian awal dilakukan untuk mengetahui jenis dan skala bencana, kemudian kapal dan tim SAR akan segera dikerahkan untuk melakukan evakuasi dan pertolongan.
    • Tindakan pembersihan tumpahan minyak atau bahan berbahaya dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
    • Laporan tentang kejadian darurat harus segera dibuat dan disampaikan kepada pihak terkait seperti BASARNAS dan Kementerian Lingkungan Hidup.

4. Penyuluhan dan Sosialisasi

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha maritim tentang pentingnya menjaga keamanan laut dan mematuhi peraturan maritim.
  • Prosedur:
    • Bakamla Candisari akan menyelenggarakan program penyuluhan secara rutin untuk masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaku usaha maritim lainnya.
    • Sosialisasi dapat dilakukan melalui seminar, pelatihan, penyebaran brosur, dan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
    • Penyuluhan juga mencakup pentingnya menjaga kebersihan laut dan mengurangi pencemaran.

5. Pengawasan Pencemaran Laut

  • Tujuan: Mencegah dan mengatasi pencemaran laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kesehatan masyarakat.
  • Prosedur:
    • Patroli dilakukan untuk mendeteksi adanya pencemaran laut, baik berupa limbah industri, sampah plastik, atau tumpahan minyak.
    • Jika ditemukan pencemaran, langkah-langkah pengendalian seperti penyisiran dan pembersihan area tercemar segera dilaksanakan.
    • Pencemaran yang signifikan harus dilaporkan kepada instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan lebih lanjut.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum dan penanggulangan bencana laut dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.
  • Prosedur:
    • Koordinasi dilakukan dengan TNI AL, Polri, BASARNAS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal keamanan dan keselamatan laut.
    • Dalam setiap operasi, Bakamla Candisari akan memastikan bahwa komunikasi berjalan dengan lancar antara pihak-pihak yang terlibat.

7. Penyusunan Laporan Kegiatan

  • Tujuan: Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh Bakamla Candisari.
  • Prosedur:
    • Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bakamla, baik itu patroli, penegakan hukum, atau penanggulangan bencana, harus didokumentasikan dengan baik.
    • Laporan harus mencakup detil kegiatan, temuan, dan tindak lanjut yang diambil selama proses tersebut.
    • Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk perencanaan kegiatan operasional di masa mendatang.

Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Candisari berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami dengan efektif, efisien, serta transparan, demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelestarian laut di wilayah Candisari.