Bakamla Candisari

Loading

Perlindungan Sumber Daya Laut melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Laut

Perlindungan Sumber Daya Laut melalui Penegakan Hukum Tindak Pidana Laut


Perlindungan sumber daya laut melalui penegakan hukum tindak pidana laut merupakan hal yang sangat penting dalam upaya melestarikan keberlanjutan ekosistem laut. Sumber daya laut yang melimpah harus dijaga dengan baik agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Menurut Dr. Rizaldi Boer, seorang pakar lingkungan, “Tindak pidana laut seperti penangkapan ikan secara ilegal, pembuangan limbah secara sembarangan, dan penangkapan hewan laut diluar musim dapat merusak ekosistem laut secara signifikan. Oleh karena itu, penegakan hukum tindak pidana laut harus dilakukan secara tegas dan konsisten.”

Salah satu contoh upaya perlindungan sumber daya laut melalui penegakan hukum adalah Operasi Terpadu Penegakan Hukum Perikanan (OT P2HP) yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam operasi ini, petugas gabungan dari kepolisian, TNI AL, dan KKP bekerjasama untuk menindak pelaku kejahatan di laut.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Kriminal KKP, Irjen Pol Drs. Zaenal Arifin, “Melalui OT P2HP, kami berhasil menangkap banyak pelaku kejahatan di laut dan menyita ribuan ton ikan hasil tangkapan ilegal. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya laut.”

Namun, masih banyak tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana laut. Beberapa daerah di Indonesia masih rentan terhadap praktik ilegal di laut, seperti penangkapan ikan secara berlebihan dan pembuangan limbah yang tidak sesuai. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan laut yang bersih dan lestari.

Dalam upaya perlindungan sumber daya laut, masyarakat juga memiliki peran penting. Melalui kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem laut, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam melaporkan praktik ilegal di laut kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, perlindungan sumber daya laut melalui penegakan hukum tindak pidana laut dapat terwujud dengan baik.